Breaking News

Di Awal Tahun 2024, Satgas Pamtas Yonarhanud 12/SBP Kembali Amankan Miras Ilegal dari Malaysia

MALINAU || Letkol Arh Agus Prijambodo, S.Sos., M.I.P., selaku Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 12/SBP menjelaskan bahwa Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 12/SBP kembali mengamankan Miras Merk Huster sebanyak 42 kaleng dan 3 Botol Miras Merk Anggur Merah di daerah Pos Kotis, Kec. Malinau Kalimantan Utara. Kamis (4/1/2024).

Tim Sweeping Pos Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud 12/SBP terus melakukan pemeriksaan terhadap setiap pelintas batas, baik dalam daerah maupun pendatang guna mencegah peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah penugasannya. Kali ini Pos Kotis berhasil mengamankan 42 kaleng miras jenis Huster dan 3 botol miras merek Anggur Merah daerah Pos Kotis, Kecamatan Malinau. 

“Kami Pos Kotis telah mengamankan sebanyak 45 botol minuman keras yang didapat dari sebuah kendaraan minibus, yang melintas di depan pos pada saat pelaksanaan sweeping di Pos Kotis, Kec. Malinau Kota,” ujar Katim Sweeping Serka Andi Witanto.

“Tim juga mengambil keterangan dari pelaku yaitu pria berinisial RD (33) sebagai pemilik barang.” Ungkapnya.

Letkol Arh Agus Prijambodo menambahkan "Kita akan tindak tegas terhadap segala bentuk upaya peredaran, penyelundupan Miras dan Narkoba karena barang-barang inilah yang menimbulkan kriminalitas di masyarakat." 

"Adapun Kegiatan ini dapat berhasil dikarenakan adanya dukungan masyarakat perbatasan terhadap anggota Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 12/SBP yang Bertugas." Tutup Dansatgas. [Red]

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH