Breaking News

FRD, IKOHI, dan Kawan’98 Tuntut Presiden Joko Widodo Selesaikan Kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998

JAKARTA (18/01) || jurnalismerahputih.com - Forum Rakyat Demokratik  untuk Keadilan Korban Penghilangan Paksa (FRD), Ikatan  Keluarga Orang Hilang Indonesia  (IKOHI),  dan Kawan Ganjar-Mahfud ‘98 (Kawan ’98) hari ini mengadukan Presiden Joko Widodo  ke lembaga Ombudsman karena selama 9 tahun pemerintahanya telah mengabaikan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 2009 menyangkut penyelesaian  kasus penghilangam secara paksa 1997-1998. Pengabaian ini menunjukan rendahnya komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. 


“ FRD, IKOHI, dan Kawan ‘98 menuntut Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan Rekomendasi DPR RI dalam surat Nomor PW.01/6204/DPR RI/IX/2009 kepada Presiden RI terkait Penanganan Pembahasan atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998 sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kejahatan penghilangan paksa dan menghentikan praktik Penghilangan Paksa di Indonesia,” ungkap Petrus H. Hariyanto, juru bicara FRD dan Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 1996-2002.


Selama 9 tahun pemerintahanya, terutama pada periode ke 2 sejak 2019, FRD, IKOHI, dan Kawan ‘98  melihat Presiden Jokowi tidak punya inisiatif dan niat politik serius  untuk menjalankan rekomendasi DPR tersebut. Inisiatif politik yang dijalankan presiden sejak 2019 malah semakin memperkuat impunitas pada para pelaku penghilangan paksa aktivis 1997-1998 ditunjukan melalui tiga fakta politik.

Pertama, pada 23 Oktober 2019 Presiden Jokowi mengangkat pelaku utama penghilangan paksa aktivis 1997-1998 yaitu Prabowo Subianto sebagai Mentri Pertahanan (Menhan) dalam Kabinet Indonesia Maju Masa Jabatan 2019-2024. Pengangkatan ini dapat dibaca sebagai upaya melindungi penjahat hak asasi manusia (HAM) dan memperkuat impunitas. The Guardian, media Inggris, menaruh judul, "Hari gelap HAM" ('Dark day for human rights': Subianto named as Indonesia's defence minister) terkait pengangkatan Prabowo sebagai Menhan tersebut.

Menurut Sekjen IKOHI, Zaenal Mutaqien, "Dengan terpilihnya Prabowo menjadi Menhan, upaya penuntasan kasus HAM masa lalu menjadi tertutup.  Upaya untuk menyelesaikan kasus HAM di masa lalu terutama kasus penghilangan paksa tentu tak ada kemajuan lagi. Tidak akan ada pengungkapan." Sementara itu, Petrus menambahkan, "Sosok Prabowo Subianto harus bertanggung jawab atas kasus penculikan tersebut. Prabowo yang kala itu berpangkat Letnan Jenderal Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) dikeluarkan oleh institusi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) karena bertanggung jawab pada kasus penculikan bersama Tim Mawar, sebuah tim kecil yang dibentuk Komando Pasukan Khusus."

Kedua, langkah memperkuat impunitas Jokowi  semakin ditunjukkan saat mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang  pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi madya di lingkungan Kementrian Pertahanan. Kepres 166 tersebut  mengangkat dua mantan anggota Tim Mawar yaitu  Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis dan Brigjen TNI Dadang Hendra Yudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan di Kementerian Pertahanan.

Menurut Fatia Maulidiyanti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ,  Kepres 166 tersebut berpotensi untuk melemahkan makna penegakan hukum di Indonesia (impunitas),  juga dapat mendorong terjadinya kembali pelanggaran HAM.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid," Dengan langkah tersebut, Presiden Jokowi semakin dinilai melanggar janjinya, terutama dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu di negara ini."  

Ketiga, Presiden Joko Widodo tampak secara politik bersikap tidak netral dalam pemilihan presiden 2024 (secara tidak langsung) dengan memberikan dukungan politik kepada capres Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putranya sendiri, Gibran  Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden 2024. Dukungan ini adalah sebuah kemunduran demokrasi, karena akan memperkuat politik dinasti dan memperkuat impunitas dari capres yang terlibat dalam kejahatan  HAM berat di masa lalu. Kemunduran demokrasi di era Presiden Jokowi juga diakui oleh Komnas HAM seperti  tertulis dalam buku Laporan Tahunan (Laptah) Komnas HAM 2022.

" Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo situasi demokrasi Indonesia cenderung mengalami regresi (kemunduran)." 

“ Politik dinasti dan politik impunitas yang dilakukan selama 9 tahun pemerintahannya juga telah mencederai janji Nawa Cita Presiden Jokowi sendiri. Apa yang dilakukan Presiden Jokowi selama dua periode pemerintahannya telah mengingkari janji Presiden RI 2014 Joko Widodo  dalam program prioritas  Nawa Cita untuk menyelesaian kasus-kasys  HAM,” jelas Ki Joyo Sardo, Wakil Ketua Kawan ‘98.  

Dalam visi, misi, dan agenda prioritasnya Nawa Cita agenda HAM dimuat dalam poin 4, bagian 9 serta pada poin 11 huruf (f), Nawa Cita dikatakan; “Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti; Kerusuhan Mei, Trisakti Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talangsari Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965."

Dalam suasana kemunduran demokrasi dan presiden yang memprioritaskan politik dinasti keluarganya kami meminta Ombudsman demi  menegakkan sila kedua Pancasila "Kemanusiaan yang adil dan beradab" agar PRESIDEN JOKO WIDODO SEGERA MENJALANKAN 4 REKOMEMDASI DPR RI  2009 SEBELUM PEMILU 14 FEBRUARI 2024, yaitu;
- Presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc
Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang.

- Merekomendasikan kepada Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang
Merekomendasikan kepada Pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa, sebagai bentuk komitmen dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa.

Dari keempat (4) rekomendasi DPR RI 2009 untuk penyelesaian kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998 tersebut FRD, IKOHI, dan Kawan ‘98  meminta Ombudsman mendesak presiden agar prioritaskan pelaksanaan pengadilan HAM ad hoc dan pembentukan tim pencarian 13 aktivis yang masih hilang sebelum 14 Februari 2024.

Semoga Ombudsman dapat sesegera mungkin mengirimkan PERINGATAN KERAS KEPADA PRESIDEN untuk menjalankan pengaduan dari FRD, IkOHI, dan Kawan ‘98 ini.

Tentang FRD
Forum Rakyat Demokratik adalah sebuah forum dari para aktivis lintas sektoral dan lintas wilayah yang dideklarasikan pada 27 Juli 2023 di LBH Jakarta. FRD bertujuan untuk memajukan demokrasi dan kemanusiaan dalam politik di Indonesia.

Tentang IKOHI
Ikatan Keluarga Orang Hilang Imdonesia (IKOHI) adalah organisasi yang didirikan pada September 1998  oleh korban penculikan Tim Mawar,  keluarga 13 aktivis yg masih hilang, dan penggiat hak asasi manusia (HAM). Nama IKOHI diberikan oleh Cak Munir Said Thalib.  

Organisasi ini merupakan forum silaturahmi dan saling memperkuat melalui kegiatan kampanye dan advokasi kepada negara dan publik agar negara menyelesaikan kasus penghilangan paksa secara berkeadilan untuk para korban dan keluarganya.

Tentang Kawan GanjarMahfud ’98
Kawan GanjarMahfud ’98 terdiri dari aktivis Reformasi lintas komunitas / sektoral, baik tergabung melalui Kawan GanjarMahfud '98, relawan, maupun organisasi massa, termasuk aktivis mandiri memandang penting untuk bergerak bersama-sama dalam memenangkan Ganjar Pranowo - Mahfud MD menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024 – 2029. Kawan Ganjar ’98 menghimpun orang-orang atau aktivis yang peduli pada bangsa dan negara di masa depan melalui kepemimpinan nasional yang mampu menjawab kebutuhan riil rakyat. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH