Breaking News

Kejagung Periksa 2 Saksi, Perkuat Pembuktian Perkara Perkeretaapian Medan

JAKARTA (22/01) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, pada hari senin 22 Januari 2024. Jakarta

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penyidik Kejagung Periksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Lebih lanjut, dalam keterangan tertulis singkatnya Kapuspenkum menyampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa, yaitu: 
1. HBL selaku Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa.
2. AW selaku Direktur PT Christalenta Pratama.

Kemuka Kapuspenkum menjelaskan, bahwa adapun kedua (2) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, dan Tersangka AG. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH