Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

JAKARTA (19/01) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari kamis 18 Januari 2024 memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa tim penyidik Kejagung Periksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Adapun, saksi saksi yang diperiksa, yaitu: 
1. AK selaku Direktur PT Wahana Tunggal Jaya.
2. ES selaku General Manager Wilayah I PT Nindya Karya (Persero).

Kemuka Kapuspenkum, adapun kedua (2) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Kapuspenkum. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH