Breaking News

Kejagung Jebloskan Tersangka AH Mantan GM Antam Ke Bui, Dugaan Korupsi Penjualan Logam Mulia, Negara Rugi 1,266 Triliun

JAKARTA (01/02) || jurnalismerahputih.com - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari kamis 01 Februari 2024 bertempat di Menara Kartika Kejaksaan Agung, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka AHA selaku General Manager PT Antam Tbk tahun 2018, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. Kamis (01/02/2024), Jakarta 

Dalam jumpa pers pada hari Kamis (01/02), dijelaskan Dirdik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI, Kunyadi sampaikan bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka AHA selaku General Manager PT Antam Tbk tahun 2018, pada hari kamis 01 Februari 2024 bertempat di Menara Kartika Kejaksaan Agung. Jakarta

Lebih lanjut, dalam keterangan pers tertulis singkatnya, Kapuspenkum menerangkan bahaa setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti lain ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup, saksi AHA ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi TERSANGKA.

" Adapun kasus posisi dalam perkara ini, yaitu:
Sekitar tahun 2018, Tersangka AHA selaku General Manager PT Antam Tbk secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan Tersangka BS untuk membicarakan perihal rencana pembelian logam mulia oleh Tersangka BS," ungkap Kuntadi

Dengan perlakuan khusus, Tersangka AHA merubah pola transaksi sehingga membuat Tersangka BS seolah-olah mendapat potongan harga (diskon)


keterangan : Tersangka AH, mantan GM Antam tahun 2018, ditetapkan Tersangka oleh Penyidik JAMPIDSUS Kejagung, terkait dugaan korupsi penjualan logam mulai di BELM 01 Surabaya. Jakarta, Kamis (01/02/2024). [Dok: ist]


Pada akhirnya, disepakati bahwa pembelian logam mulia Tersangka BS akan dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh ketentuan PT Antam Tbk dengan maksud agar Tersangka AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk

Bahkan, Tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada Tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya

Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada Tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, Tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar.

Akibat perbuatan Tersangka AHA dan Tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp 1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini, jelas Dirdik JAMPIDSUS Kejagung.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AHA yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AHA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 01 Februari 2024 s/d 20 Februari 2024, pungkas Kuntadi. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH