Breaking News

Kejagung Periksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Emas Surabaya

JAKARTA (22/02) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari kamis 22 Februari 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. Jakarta 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tim penyidik Kejagung Periksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Adapun, kemuka Kapuspenkum menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa, yaitu:
1. P selaku Assistant Manager Security System Control Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulogadung tahun 2018.
2. P selaku General Manager UBPP LM PT Antam Tbk Pulogadung tahun 2024.
3. OS selaku Comben & IR Assistant Manager UBPP LM PT Antam Tbk Pulogadung.

Adapun ketiga (3) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, ujarnya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH