Breaking News

Kejagung Ringkus Buron asal Kejati Jateng, Terpidana DPO Selama 10 Tahun, Kasus Penipuan dan Pencucian Uang


JAKARTA (20/02) || jurnalismerahputih.com- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada hari selasa 20 Februari 2024, sekitar pukul 12.15 WIB bertempat di Jalan Damar No. 9 Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Lebih lanjut, ungkap Kapuspenkum Kejagung Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. 

Kemuka Kapuspenkum, bahwa Identitas Terpidana yang diamankan yaitu sebagai berikut:
Nama : Sophia Loretta Hutabarat
Tempat lahir : Palembang
Usia/tanggal lahir : 54 tahun / 14 September 1970
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Tempat Tinggal : Jl. Damar No. 9 Prajenan, Kelurahan Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah

Lanjut Kapuspenkum, menjelaskan Sophia Loretta Hutabarat merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 2 Ayat (1) Huruf R dan Z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tukas Kapuspenkum Kejaksaan Agung 

" Akibat perbuatan tersebut, nasabah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," terang Kapuspenkum Kejagung 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 705 K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014, Terpidana Sophia Loretta Hutabarat dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.

Saat diamankan, Terpidana Sophia Loretta Hutabarat bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH