Breaking News

Kejagung Tangkap Terpidana SURADI di Bogor, Buronan Korupsi Vonis 13 Tahun Penjara

BOGOR, JAWA BARAT (16/02) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada hari Kamis 15 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Jl. Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan, tim Tabur Kejagung berhasil amankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Adapun, ungkapnya , Indentitas Terpidana DPO ASAL kejati Jatim tersebut yaitu: 
Nama : Suradi, S.H.
Tempat lahir : Malang
Usia/tanggal lahir : 54 tahun / 05 April 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta 
Tempat Tinggal : Jl. Dukuh Bulak Banteng Timur 5/11, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur

Keterangan: Momen Buronan DPO TERPIDANA Suradi SH asal Kejati Jatim, saat Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan pari Kamis 15 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Jl. Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. [dok : ist]



Adapun Suradi merupakan TERPIDANA pada tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 08 Juni 2017. 


Oleh karenanya, Terpidana Suradi divonis dengan hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 10.341.096.801,37 (sepuluh milyar tiga ratus empat puluh satu juta sembilan puluh enam ribu delapan ratus satu rupiah) paling lama dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht), terangnya


Apabila Terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara, jelas Kapuspenkum

Saat diamankan, Terpidana Suradi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH