Breaking News

Tim Tabur Kejagung Bersama Kejari Kampar Berhasil Amankan DPO Perkara Korupsi, Terpidana YUSRI

KAMPAR, RIAU (16/02) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, pada hari Jumat 16 Februari 2024, sekitar pukul 13.35 WIB bertempat di Jl. Lintas Penghidupan, Kampar, Riau.

Lebih lanjut, kemuka Kapuspenkum sampaikan ientitas Terpidana yang diamankan yaitu: 
Nama : Yusri
Tempat lahir : Pekanbaru (Lipat Kain Kampar)
Usia/tanggal lahir : 65 tahun / 21 April 1959
Jenis kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Pensiunan PT Pertamina Tanjung Uban.

" Yusri merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina wilayah operasi 1 Medan/wilayah 1 Provinsi Riau, yang mana BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Machub," jelas Kapuspenkum

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2170 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Februari 2013, Terpidana Yusri dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara, terangnya

Kapuspenkum menjelaskan, sebelumnya Terpidana Yusri terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar di Riau, lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. 

Ketika tim melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, Terpidana Yusri bergerak ke Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda dua hingga akhirnya diamankan di jalan Lintas Penghidupan Kampar tanpa perlawanan, paparnya

Saat diamankan, Terpidana Yusri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum..

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH