Breaking News

Tusuk tetangga sendiri, Warga Desa Danau Rata diamankan Polsek Sungai Rotan

MUARA ENIM - SUM SEL(13/02) ||

Jurnalismerahputih.com -Tim Suro Polsek Sungai Rotan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun IV Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim. Senin (12/02/2023).

Pelaku AF (35) warga Dusun IV Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim diamankan Tim Suro Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan Karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Ramon bin Davit (korban) meninggal dunia.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM melalui Kapolsek Sungai Rotan AKP Syamsuharto SH mengatakan kejadian berawal pada pukul 14.30 Wib dimana saat itu korban sedang berbincang dengan rekannya di bawah rumah nenek korban. Tiba tiba datang pelaku AF dan langsung menusuk korban sebanyak 2 kali dibagian punggung dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawah pelaku dari rumah.

Setelah itu korban berlari meminta pertolongan kepada warga, selanjutnya korban langsung di bawah oleh warga ke puskesmas. sesampainya di puskesmas Sukarami dan mendapatkan perawatan korban tidak bisa diselamatkan karena kehabisan darah. 

Atas kejadian tersebut pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sungai Rotan.

Mendapatkan Laporan adanya tindak pidana pembunuhan di Dusun IV Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan, Kapolsek Sungai Rotan AKP Syamsuharto SH langsung memerintahkan Tim Suro yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu M Jauhari AR untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku AF berhasil diamankan Tim Suro beserta barang bukti berupa 1 bilah pisau panjang lebih kurang 30 cm.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Rotan, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara. Tutup AKP Syamsuharto SH

Editor : Fikri/Jmp

Sumber: Humas Polres Muara Enim

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH