Breaking News

2 Saksi Diperiksa Kejagung, Perkuat Pembuktian Perkara Komoditas Timah

JAKARTA (13/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari rabu 13 Maret 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan, adapun saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. YF selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari. 
2. GST selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari.

Ungkapnya, kedua (2) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH