Breaking News

2 Saksi diperiksa Kejagung, Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

JAKARTA (28/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, Pada hari Kamis 28 Maret 2024. Jakarta 

Kemuka Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa saksi diperiksa yaitu berinisal:
1. EFY selaku Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan pada Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian tahun 201.
2. GP selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2023.

" Adapun kedua (2) orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023," ujarnya

Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH