Breaking News

2 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Diperiksa Kejagung

JAKARTA (22/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Jumat (22/03), Jakarta

Dikatakan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis singkatnya, tim penyidik Kejagung Periksa 2 saksi terkait dugaan tindak korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.

Kapuspenkum Ketut sampaikan, saksi saksi diperiksa berinisial, yaitu sebagai berikut:
1. PTR selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin Wil. Belitung.
2. FL selaku Owner PT Tinindo Inter Nusa.

" Kedua (2) orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," jelas Kapuspenkum menyampaikan.

Lebih lanjut, kemuka Kapuspenkum menjelaskan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH