JAKARTA (05/03) || jurnalismerahputih.com - Pada hari Selasa 5 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022
Adapun, kemuka Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Saksi Saksi yang diperiksa yaitu:
1. TA selaku Kasir PT Refined Bangka Tin (RBT).
2. RN selaku Pegawai PT RBT.
3. KRM selaku Pegawai PT RBT.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Tersangka TN alias AN dkk, paparnya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandasnya. [red/jmp]
Social Header