Breaking News

4 Saksi Diperiksa Kejagung, Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

JAKARTA (07/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, pada hari Kamis 7 Maret 2024. jakarta 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Adapun, kemuka Kapuspenkum bahwa saksi saksi yang diperiksa yaitu, berinisal: 
1. RAW selaku Kepala Biro Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan RI tahun 2018.
2. BD selaku Kasubdit Jalur dan Bangunan Kereta Api wilayah II Direktorat Prasarana Kementerian Perhubungan tahun 2015 s/d 2016.
3. HS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara tahun 2015.
4. SB selaku Mantan Direktur PT Jasakons Putra Utama tahun 2007 s/d 2013.

" keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG," terangnya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Kapuspenkum. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH