Breaking News

5 Orang Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung, Terkait Perkara Impor Gula

JAKARTA (05/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023, Pada hari selasa 5 Maret 2024.

Dalam keterangan pers tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menjelaskan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan

Adapun, saksi saksi yang diperiksa berinisial:
1. M selaku Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau tahun 2019.
2. RR selaku Kepala Kanwil DJBC Riau periode Juni 2019 s/d Juli 2021.
3. H selaku Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Riau.
4. GK selaku Plh. Kepala KPPBC TMP B Dumai D pada September 2019
5. ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP.

Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023, terangnya

" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH