Breaking News

5 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung, Terkait Perkara Impor Gula

JAKARTA (04/02) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023, Pada hari senin 04 Maret 2024, Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, tim penyidik Kejagung 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan

Adapun, kemuka Kapuspenkum bahwa saksi saksi yang diperiksa, yaitu:
1. TH selaku Kepala KP2BC Pekanbaru.
2. AT selaku Direktur CV Putera Benteng.
3. AFP selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai.
4. GK selaku Plh. Kepala KPPBC TMP B Dumai pada September 2019
5. ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP.

" Adapun kelima (5) orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023," ujar Kapuspenkum

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH