TANJUNGPINANG KEPULAUAN RIAU (20/03) - Kasipenkum Kejati Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso SH, MH menyampaikan perihal perkembangan perkara Dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) TA 2023, kejati Kepri telah melaksanakan Penyitaan Barang Bukti. Rabu (20/03)
Lebih lanjut, sebut Kasipenkum Kejati Kepulauan Riau dalam keterangan tertulis singkatnya, mengatakan Barang Bukti (Barbuk) tersebut berupa sebagai berikut ini :
-) 1 (satu) unit mobil Toyota Raize warna Biru Metalik di dealer mobil PT. Agung Toyota Tanjungpinang secara tunai melalui transfer Bank BCA sebesar Rp. 245.500.000 (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah , 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen pembelian, STNK, BPKB, Kwitansi.
-) 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Hijau Metalik, STNK, BPKB
-) 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-MAX, STNK, BPKB
-) 1 (satu) unit sepeda motor VESPA, STNK, BPKB
-) 1 (satu) unit sepeda motor KAWASAKI KR150K, STNK, BPKB
-) 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA RXK 135, STNK, BPKB
-) 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki / RU 120 (Satria), STNK, BPKB
-) 1 (satu) buah Handphone iPhone 13
-) 2 (dua) buah velg sepeda motor merk V-Rossi ring 17 warna hitam, 2 (dua) buah ban merk IRC, 1 (satu) buah piringan cakram;
-) 2 (dua) buah velg sepeda motor merk VND Racing ring 17 warna hitam, 1 (satu) ban merk FDR dan 1 (satu) ban merk SBL, 2 (dua) buah piringan cakram;
-) 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki / RU 120 (Satria) warna Biru Putih, STNK, BPKB
-) 1 (satu) lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR BESTARI Tanjungpinang Nomor : 00291 sebesar Rp. 250.000.000,- Atas Nama : Santi Irian
-) 1 (satu) lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR BESTARI Tanjungpinang Nomor : 00597 sebesar Rp. 150.000.000,- Atas Nama :Made Idawati
-) 1 (satu) lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR BESTARI Tanjungpinang Nomor : 00616 sebesar Rp. 2.000.000.000,- Atas Nama : Siti Hajar Siregar
-) 1 (satu) lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR BESTARI Tanjungpinang Nomor : 00617 sebesar Rp. 2.000.000.000,- Atas Nama : Siti Hajar Siregar
-) Uang tunai sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) bundel uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) @ Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah
-) Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) bundel uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) @ 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
-) Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang terdiri dari 40 (empat puluh lembar) uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Keterangan: beberapa barang bukti (barbuk) disita Kejati Kepri terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU pada perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) TA 2023. [dok :ist]
Sementara, Denny Anteng menjelaskan BARANG BUKTI LAINNYA, BERUPA DOKUMEN TERDIRI DARI :
1. Surat SOP Kebijakan BPR
2. 1 (satu) bundel asli Analisa Laporan Keuangan PD. BPR BESTAR
3. Soft Copy Mutasi Rekening
4. Bukti Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso
5. Berita Acara Penarikan dari Rekening
slip setoran / transfer / kliring/ inkaso
Kwitansi
6. Buku tabungan
Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik pidsus berdasarkan penetapan sebagai berikut :
Nomor 35/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg
Nomor 57/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg
Nomor 61/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg
Nomor 69/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg
Nomor 72/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg
[red/jmp]
Social Header