JAKARTA (20/03) || jurnalismerahputih.com - Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal terkait proses hukum pidana yang menjerat dua bos perusahaan kelapa sawit PT Tri Bakti Sarimas (TBS) di Kuantan Singingi, Riau, usai aset kebun sawit perusahaan tersebut dilelang pada 28 Desember 2023 lalu. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Irjen Iqbal didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (18/3/2024) kemarin.
Rapat Komisi III DPR ini menindaklanjuti pengaduan yang sebelumnya dilayangkan kuasa hukum PT TBS. Dimana pekan lalu, para wakil rakyat di Komisi Hukum DPR telah mendengarkan aduan dari PT TBS.
“Jadi, supaya berimbang, cover both side, maka kami mengundang Pak Kapolda dan beberapa pihak terkait lainnya,” kata pimpinan rapat, Habiburokhman dilansir awak media dari video YouTube Komisi III DPR RI, pada hari Selasa (19/3/2024).
Selain Kapolda Riau, Komisi III DPR kemarin juga menghadirkan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru Maulina Fahmilita. KPKNL Pekanbaru merupakan institusi di bawah Kementerian Keuangan yang melakukan lelang aset kebun sawit seluas 17.600 hektare milik PT TBS.
Sementara dari pihak kantor pusat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) diwakili oleh Oktawan Sakti Sembiring selaku Dept Head Divisi CRR.
Bank pelat merah ini merupakan pemohon lelang aset PT TBS yang menjadi agunan pinjaman sebesar 133 juta US Dollar.
Komisi III juga menghadirkan Triyono Widodo selaku Dirut PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).
PT KTBM adalah perusahaan terafiliasi dengan raksasa sawit First Resources bermarkas di Singapura yang ditetapkan sebagai pemenang lelang.
PT KTBM menjadi peserta lelang tunggal aset PT TBS yang memenangi lelang dengan nilai laku seharga Rp 1,9 triliun.
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengawali sesi tanya jawab dalam rapat ini, usai Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, pihak BRI, KPKNL Pekanbaru dan manajemen PT KTBM menyampaikan paparannya.
Supriansa menilai bahwa perkara pidana yang berujung pada penetapan 2 bos PT TBS sebagai tersangka dan ditahan, diawali dari lelang aset lantaran tunggakan kredit PT TBS di BRI telah jatuh tempo, namun kewajiban pembayaran utang tidak kunjung dilakukan.
Kedua tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT TBS Benyamin dan General Manager PT TBS Bambang Haryono.
Keduanya dijerat tuduhan pencurian kelapa sawit dengan sangkaan pasal 372 atau 363 KUHPidana.
Menurut Supriansa, proses hukum yang dilakukan Polda Riau dinilai terlalu cepat.
Ia awalnya memuji langkah penyidik Polda Riau yang memberikan layanan hukum cepat, sehingga laporan dari manajemen PT KTBM yang diwakili Rio Christiyanto pada 5 Januari 2024 lalu itu langsung diproses.
“ Tanggal 5 Januari masuk laporan, tanggal 8 Januari langsung naik penyelidikan. Hanya 3 hari. Nampaknya kasus ini sangat urgen, respon kepolisian cepat sekali,” kata Supriansa.
Menurutnya, jika saja semua laporan masyarakat diproses cepat di kepolisian, maka masyarakat pasti akan senang.
“ Kalau disamakan semua kasus penanganannya cepat, begitu ada laporan polisi langsung turun tangan, itu bagus. Tapi jangan memilah-milah. Seberapa urgen kasus ini?” tanya politisi Partai Golkar tersebut.
Supriansa juga mempertanyakan langkah penyidik Ditreskrimum Polda Riau yang menancapkan plang pemberitahuan penyidikan di lahan kebun sawit di objek lelang PT TBS. Ia khawatir pemasangan plang tersebut dinilai publik sebagai upaya penonjolan power institusi.
“ Sejak kapan ditancapkan plang pemberitahuan penyidikan ini? SOP-nya ini apa dasarnya? Sepanjang saya jadi pengacara dan anggota DPR yang mendengar keluhan masyarakat, saya baru pertama kali melihat ada pemasangan plang seperti ini,” kata Supriansa sembari menunjukkan slide foto plang Polda Riau di layar presentasi. [red/jmp]
Social Header