AMBON, MALUKU (20/03) || jurnalismerahputih.com - Sekda Kabupaten SBT Sdr. JK telah tiga kali dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021. Rabu (20/03/2024)
Namun setelah tiga (3) kali dipanggil, Tersangka JK tidak juga memenuhi panggilan Penyidik.
Plt. Kasipenkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina SH, MH menjelaskan Panggilan ketiga dilayangkan kepada Tersangka JK untuk diperiksa pada hari Selasa tgl 19 Maret 2024 tapi Tersangka tidak hadir memberikan keterangan sesuai surat panggilan tersebut tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan yang jelas.
" Atas mangkirnya tersangka setelah tiga (3) kali dipanggil tersebut, maka Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan segera menetapkan Tersangka JK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," terang Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku
Untuk diketahui, nilai anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 28.839.458.913,- yang diperuntukan untuk Belanja Langsung (Belanja Pegawai) dan Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa).
Berdasarhan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar sebesar Rp. 2.582.035.800,-. [red/jmp]
Social Header