Breaking News

Kejagung Periksa 3 Saksi, Terkait Perkara Komoditas Timah

JAKARTA (07/0) || jurnalismerahputih.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pada hari kamis 7 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Jakarta 

Saksi saksi yang diperiksa yaitu, berinisal:
1. AYS selaku Staf pada PT Trinindo Inter Nusa (TIN). 
2. PLS selaku Koordinator Lapangan pada PT TIN.
3. EL selaku pihak swasta.

Lebih lanjut, Kapuspenkum menerangkan adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH