Breaking News

Kejagung Periksa 4 Saksi, Perkuat Pembuktian Perkara Emas Surabaya

JAKARTA (19/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, pada hari Selasa 19 Maret 2024. Jakarta 

Dalam keterangan pers tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tim penyidik Kejagung Periksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam

Adapun, kemuka Kapuspenkum menyampaikan saksi saksi yang diperiksa berinisial:
1. H selaku pihak swasta.
2. YH selaku pihak swasta.
3. O selaku Pemilik PT. Sukajadi Logam.
4. DM selaku pihak swasta.

Adapun keempat (4) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) Tahun 2018 Tersangka an. Budi Said, dkk, jelas Kapuspenkum

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH