Breaking News

Kejagung Periksa 5 Saksi, Perkuat Pembuktian Perkara Komoditas Timah

JAKARTA (15/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, pada hari Jumat 15 Maret 2024.

Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis singkatnya, Bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.

Saksi saksi yang diperiksa yaitu sebagai berikut:
1. ADR selaku Kepala Bidang Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk.
2. NAS selaku Karyawan PT Timah Tbk.
3. IS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali.
4. AW selaku Wastam Bangka Selatan tahun 2020 s/d 2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023 s/d sekarang.
5. ES selaku Karyawan PT Timah Tbk.

Kapuspenkum Ketut menjelaskan, kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH