PANGKAJENE, SULAWESI SELATAN (15/03) - Perihal Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Dan Pemasangan CCTV Pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di Kabupaten Pangkep Pada Tahun 2022/2023, Kejaksaaan Negeri Pangkajene Kepulauan telah melakukan kegiatan Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan dan Pemasangan CCTV pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di Kabupaten Pangkep pada Tahun Anggaran 2022/2023 berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-15/P.4.27/Fd.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkajene, Jaksa Pratama Sulfikar SH menjelaskan bahwa Kejaksaaan Negeri Pangkajene Kepulauan telah melakukan kegiatan Penyidikan atas Dugaan Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di Kabupaten Pangkep TA 2022/2023.
Hal tersebut, Ungkapnya berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-15/P.4.27/Fd.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024, sebagaimana yang telah disampaikan pada press release sebelumnya pada tanggal 23 Februari 2024.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil rangkaian Penyidikan, pada hari ini, Jumattanggal 15 Maret 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pangkep telah menaikkan status dari 2 (dua) orang saksi menjadi TERSANGKA dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di
Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022/2023.
Kemuka Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkajene, Jaksa Pratama Sulfikar SH menyampaikan yakni atas nama tersangka :
1. Sdr. WPP selaku Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Kab. Pangkep yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangkaKepala Kejaksaan Negeri Pangkep, nomor : KEP-15/P.4.27/Fd.1/03/2024,
2. Sdr. SF selaku Pihak Swasta juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, nomor : KEP-16/P.4.27/Fd.1/03/2024.
" Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Penyidik kejaksaan Negeri Pangkep telah memeriksa 85 orang saksi dan 1 orang Ahli dan hasil rangkaian tersebut telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," tuturnya
Jaksa Pratama Sulfikar SH pun menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh sdr. WPP dansdr. SF yakni sebagai berikut :
-) Bahwa sdr. WPP selaku Plt. Camat Pangkajene pada Tahun 2022 bersama-sama dengan sdr. SF membentuk tim yang terdiri dari 6 orang, dengan tujuan untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya di kerjakan oleh Kelompok Masyarakat dan meminta kepada para 30 Lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk mereka kerjakan.
Adapun tujuan dari pengambil alihan kegiatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh 30 Lurah sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas
Dan hal tersebut dimanfaatkan oleh Sdr. WPP dan Sdr. SF untuk membuat RAB dengan cara yang tidak professional dan melakukan markup item – item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan oleh kedua Tersangka.
" Untuk menutupi perbuatan nya, para tersangkajuga menyuruh seseorang untuk melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban, seakan – akan kegiatan tersebut dilaksanakanoleh kelompok Masyarakat," bebernya.
Bahwa dari hasil perbuatan sdr. WPP dan sdr. SF, tim Penyidik bersama dengan tim Auditor sedang melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dengan potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), terang Jaksa Pratama Sulfikar SH
" Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)," jelasnya
Bahwa atas perbuatan sdr. WPP dan sdr. SF, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menerapkan untuk keduanya dengan sangkaan: Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang - Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,
Subsidiair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para Tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti. maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Kedua Tersangka sejak hari ini tanggal 15 Maret 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-214/P.4.27/Fd.1/03/2024 dan Nomor : PRINT-217/P.4.27/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024.
Kami menghimbau kepada Masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi calo ataupun meminta uang mengatas namakan kepala kejaksaan Negeri Pangkep dan tim penyidik kejaksaan Negeri Pangkep, tandasnya
Social Header