Breaking News

Kejati Maluku Eksekusi TERPIDANA AR Mantan Kasatpol PP Seram Timur, Kasus Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Satpol PP TA 2020

MALUKU (14/03) || jurnalismerahputih.com - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Reinaldo Sampe, S.H., M.H. bersama staf telah melaksanakan Eksekusi terhadap terpidana Adullah Rumain, S.Pd (Mantan Kasatpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1102 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Februari 2024 dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Seram Bagian Timur, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Geser dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, yang dilaksanakan pada hari rabu 13 Maret 2024. Maluku

Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H menjelaskan dalam keterangan pers tertulis singkatnya, kejati Maluku melaksanakan Eksekusi terhadap terpidana Adullah Rumain, S.Pd (Mantan Kasatpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1102 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Februari 2024 dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Seram Bagian Timur,  dilangsungkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Geser.

Selain itu, ungkapnya menjelaskan bahwa terpidana Adullah Rumain, S.Pd bersama-sama saksi Abdul Gawi Wayabula (penuntutan terpisah) dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

" Adapun uang pengganti kerugian keuangan negara. sejumlah Rp. 952.000.000,- (sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah) yang ditanggung oleh terpidana Abdullah Rumain, S.Pd dan saksi Abdul Gawi Wayabula (penuntutan terpisah) masing-masing sejumlah Rp. 476.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah) subsidair 1 (tahun) penjara," tandasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH