Breaking News

Nyawa Wartawan Terancam MAFIA SOLAR, Diduga Bagaikan 'Anjing Herder' SPBU di Kabupaten Takalar

SULAWESI SELATAN (11/03) || jurnalismerahputih.com - Memprihatinkan di berbagai SPBU Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan. Diduga bekerja sama oknum SPBU dengan para mafia, hingga penimbunan minyak jenis solar tersebut tidak jauh dari SPBU dimaksud.

Yang sangat memprihatinkan adalah para 'mafia BBM' terlihat bagaikan Anjing Herder terhadap wartawan atau pekerja jurnalistik bahkan mereka gila sudah melebihi 'anjing gila' yang harus dihindari oleh wartawan

Main pukul main keroyok itu yang terjadi di SPBU Kalappo tanpa tau kesalahan wartawan yang dimaksud. 

Kali ini, menambah deretan nama wartawan yang teraniaya yakni kembali seorang wartawan di keroyok oleh mafia BBM di SPBU Kalappo Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan (10/3/2024)

Korban, yang dikenal bernama Johanes atau Akrab disapa Daeng Lallo dari media Responden News, mengalami serangan secara tiba-tiba saat sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.sehingga mengalami benjolan di seluruh wajah juga pakaian yang digunakan robek.


Menurut keterangan Johanes, saat berada di depan SPBU Kalappo, seseorang mendatanginya dengan tuduhan memberitakan tentang penimbunan BBM yang berasal dari SPBU yang di maksud 

Johanes membantah tuduhan tersebut namun tanpa alasan yang jelas, dia langsung diserang secara fisik oleh orang tersebut beserta beberapa anggota lainnya.

“ Diketahui Daeng Sau diduga Mafia Solar kelas Kakap, dan diduga kerjasama pihak SPBU Kalappo,” ungkap Johanes di Mapolres Takalar pada tanggal 10 Maret 2024.


Sandy Kala Limbong Ketua Projamin (Profesional Jaringan Mitra Negara) Dewan Pengurus Daerah Sulawesi Selatan meminta Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat S.I.K.Msi untuk menindak tegas para 'mafia solar' yang ada di setiap SPBU 

“ Saya minta bapak Kapolres Takalar untuk menindak tegas para 'mafia solar' karena nyawa wartawan bisa terancam," Lanjut Sandy.


" Kekerasan terhadap wartawan tidak dapat diterima dalam hukum. Kebebasan pers dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999 sebagai bagian dari demokrasi yang harus dijunjung tinggi,” tegas Sandy.(11/3/2024)

Menjaga kebebasan pers dan melindungi para pelaku jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers juga mengatur sanksi bagi siapa yang melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan tentang pers.


Hingga berita ini ditayangkan, Daeng Sau belum dapat dikonfirmasi terkait peristiwa ini. Pihak berwenang diharapkan segera bertindak untuk menyelesaikan kasus ini dan menjamin perlindungan bagi para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik [Rosna/Tim/Red/Jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH