AMBON, MALUKU (18/03) || jurnalismerahputih.com - Telah dilakukan ekspose dalam rangka usul penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice / RJ) perkara pencurian sepeda motor, pada hari Senin, 18 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku,
Ekspos dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT) Dadi Wahyudi, SH, MH bersama Tim Penuntut Umum Kejari KKT dengan disaksikan secara online oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Bpk. Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH dan secara luring oleh Wakajati Maluku Bpk. I Gde Ngurah Sriada, SH, MH bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku.
Perkara pencurian sepeda motor yang dimaksud adalah perkara atas nama Terdakwa “AB” alias “Abe”. Ia didakwa melakukan pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 362 KUHP karena telah mengambil sepeda motor milik Moses Maiseka untuk dimiliki secara melawan hukum pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten KKT, yaitu sepeda motor Yamaha Mio M3 nomor polisi DE 3917 EJE.
Perkara ini diusulkan untuk dihentikan oleh Tim Penuntut Umum Kejari KKT setelah Tim menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti (penyerahan tahap II) dari Penyidik Polres KKT, maka Tim JPU melalukan mediasi untuk mendamaikan terdakwa dan korban bertempat di kantor Kejari KKT, dengan disaksikan oleh keluarga terdakwa dan keluarga korban, tokoh masyarakat dan penyidik. Hasil mediasi adalah terdakwa dan korban saling memaafkan dan tercapai perdamaian tanpa syarat antara keduanya.
Oleh karena itu dalam ekspos Tim Penuntut Umum mengusulkan Penghentian Penuntutan dan usulan Penghentian Penuntutan Perkara Pencurian dimaksud disetujui oleh Direktur Oharda atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Dengan demikian Penuntut Umum Kejari KKT menghentikan penuntutan perkara pencurian dimaksud sehingga tidak lagi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan. [red/jmp]
Social Header