Breaking News

Pengusaha Timah 'RS' Ditangkap Kejati Babel, Terduga Perusakan Hutan Lindung Belinyu

PANGKAL PINANG (08/03) - Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan Sdr. RS yang diduga sebagai pelaku perusakan hutan lindung Belinyu di daerah Pantai Bubus, Belinyu, Kabupaten Bangka dengan tujuan melakukan penambangan timah, pada hari Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Fadil Regan, S.H., M.H menjelaskan dalam keterangan tertulis singkatnya, bahwa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan Sdr. RS yang diduga sebagai pelaku perusakan hutan lindung Belinyu di daerah Pantai Bubus, Belinyu, Kabupaten Bangka dengan tujuan melakukan penambangan timah 

" Sdr. RS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-712/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 7 Maret 2024, karena bertindak tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan," paparnya

Diketahui, Sdr. RS merupakan Pengusaha Timah yang mangkir dari panggilan penyidik dengan berusaha melarikan diri untuk terbang ke Jakarta.  

Saat peristiwa penangkapan berlangsung, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sampai harus melibatkan Satuan Lalu Lintas untuk menghentikan laju mobil yang dikendarai oleh Sdr. RS. Pengejaran terhadap Sdr. RS baru terhenti di depan SPBU Kayu Arang di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

" Usai dilakukan penangkapan, Tim Penyidik menetapkan Sdr. RS sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana yakni merusak hutan lindung seluas 10,5 Ha Pantai Bubus untuk penambangan timah pada Januari 2022 s/d Juni 2023, dengan menggunakan mesin tambang inkonvensional ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit," terangnya

Adapun, dijelaskan lebih lanjut bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama rekannya yakni Sdr. PPN dengan tanpa seizin pihak yang berwenang. 

" Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp16 miliar," ungkapnya 

Tersangka RS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH