JAKARTA (26/03) || jurnalismerahputih.c - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari selasa 26 Maret 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. Jakarta
Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis singkatnya, tim penyidik Kejagung Periksa 2 orang saksi, terkait perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh BELM Surabaya 01 Antam.
Kemukanya, saksi saksi diperiksa, berinisal:
1. AJ selaku Loket Officer.
2. SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam.
Kedua (2) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, terang Kapuspenkum
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Ketut. [red/jmp]
Social Header