Breaking News

Penyidik Kejagung Periksa 3 Saksi, Perkara Tata Niaga Komoditas Timah

JAKARTA (26/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari selasa 26 Maret 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga (3) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menerangkan, tim penyidik Kejagung Periksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk

Lebih lanjut, ungkap Kapuspenkum bahwa saksi yang diperiksa, berinisial:
1. FM selaku Karyawan PT Timah Tbk.
2. ARM selaku Kepala Tanur PT Tinindo Inter Nusa.
3. Kepala Cabang PT Mank Mandiri Koba.

Kemuka Kapuspenkum sampaikan, ketiga (3) orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tipikor pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH