Breaking News

Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi, Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

JAKARTA (13/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 13 Maret 2024, memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023. Jakarta 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 13 Maret 2024, memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula.

Adapun, saksi yang diperiksa yaitu berinisal:
1. FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai.
2. HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru.
3. SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT SMIP.
4. YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

" Keempat (4) orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023," ujar Kapuspenkum Ketut 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH