Breaking News

Perkuat Pembuktian Perkara Komoditas Timah, Kejagung Periksa 3 Saksi

JAKARTA (25/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari senin (25/03), telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga (3) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Jakarta 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan, tim penyidik Kejagung Periksa tiga (3) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah.

Ungkap Kapuspenkum, bahwa saksi saksi diperiksa, berinisial sebagai berikut:
1. RM selaku Kepala Divisi Project Management Office PT Timah Tbk.
2. ESI selaku Staf Direksi PT Timah Tbk
3. ESA selaku Staf Direksi PT Timah Tbk.

" Ketiga (3) orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," terang Kapuspenkum.

Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH