Breaking News

Pj Bupati Tapteng Ikuti Rakor Dengan Mendagri, Mendagri Ancam Sanksi Pj Kepala Daerah Maju di Pilkada, Tito: Kalau Maju Harus Mundur

MEDAN , SUMATERA UTARA (27/03/2024) || jurnalismerahputih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengancam akan memberikan sanksi bagi penjabat kepala daerah yang akan maju di Pilkada serentak mendatang.

Bahkan bila penjabat kepala daerah ingin maju, maka harus mundur 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada atau 27 Agustus 2024 mendatang.

"Menteri Dalam Negeri akan memberhentikan dan memberi sanksi bagi Pejabat Kepala Daerah yang terindikasi melanggar ketentuan akan maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada," tegas Tito saat melakukan Rapat koordinasi (Rakor) melalui zoom meeting bersama penjabat kepala daerah.

Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor), Rakor terkait Isu-isu Strategis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan, digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual melalui Zoom Meeting, bertempat di Ruangan Sumut Smart Province Kantor Gubernur Sumatera Utara  Rabu (27/03/2024).

Dalam rapat koordinasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M. A., Ph.D  menegaskan kembali, Penjabat Kepala Daerah ditunjuk Pemerintah Pusat sebagai pengisi kekosongan Pimpinan Daerah dan  Penjabat  Kepala Daerah tidak boleh menggunakan kewenangan jabatannya berpolitik praktis. 

Pelaksanaan Pilkada akan digelar pada November 2024, untuk itu ke Para Penjabat Kepala Daerah harus bersikap Netral. 

" Netralitas Penjabat Kepala Daerah dalam Pilkada diatur dalam  UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-undang (ditetapkan tanggal 1 Juli 2016)."

Lanjut Mendagri, Pada Pasal 7 ayat (2) huruf q  Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati Calon Wakil Bupati, serta  Calon Walikota dan Calon Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai Penjabat  Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota.

Penjelasan 7 ayat(2) huruf q : ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota.

Mendagri diakhir sambutannya menekankan, Penjabat Kepala Daerah tidak diperkenankan maju sebagai pasangan Calon kepala Daerah dalam Pilkada,  Penjabat Kepala Daerah yang sudah ada keinginan mengikuti Pilkada agar segera mengundurkan diri paling lama 5 Bulan sebelum pendaftaran pasangan calon di KPU yaitu tanggal 27 Agustus 2024. 

" Menteri Dalam Negeri akan memberhentikan dan memberi sanksi bagi Pejabat Kepala Daerah yang terindikasi akan maju Sebagai Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Menjaga Netralitas."
(Angel Nst/jmp)
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH