PALI - SUM SEL ( 16/03) ||
Jurnalismerahputih.com- Dalam rangka pencegahan Pekat, gangguan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta menjaga ketertiban kamtibmas, Polsek Talang Ubi Menggelar kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu, Pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
Bertempat di Mapolsek Talang Ubi Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI telah dilaksanakan apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu.
Pawas Polsek Talang Ubi, AIPDA M.JOKO, memimpin kegiatan tersebut yang diikuti oleh 11 personel Polsek Talang Ubi.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST melalui AIPDA M Joko menyampaikan personel Polsek Talang Ubi melakukan penyetopan dan pemeriksaan kendaraan R2 dan R4 yang melintas di jalan depan Mapolsek Talang Ubi.
Mereka juga memberikan teguran kepada pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
"himbauan diberikan kepada pengendara untuk segera pulang ke rumah jika tidak ada kepentingan mendesak, demi mengurangi risiko menjadi korban tindak pidana," Ungkapnya
Meskipun berjalan dengan aman dan kondusif, masih ditemukan beberapa pengemudi R2 dan R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, serta beberapa pengendara R2 yang tidak menggunakan helm atau tidak memiliki SIM C.
Razia terpadu KRYD ini merupakan langkah konkret Polsek Talang Ubi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, sekaligus sebagai upaya antisipasi terhadap potensi tindak pidana dan gangguan kamtibmas lainnya di jalan raya.
Editor : Fikri/ Jmp
Social Header