Breaking News

Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Aksi Diduga Pengedar Sabu

Prabumulih || Jurnalismerahputih.com

Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kota Prabumulih, pada Senin sore, (18/3/2024), sekira pukul 15.30 WIB.

Selain mengamankan 3 orang pria, Tim reserse bagian narkoba yang dipimpin langsung Kanit 2 ini juga berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti dari tangan ketiga tersangka serta lokasi penangkapan (TKP).

Ketiga tersangka, ialah Madindar (51 tahun), berprofesi Petani, warga desa Air Itam Timur, kecamatan Penukal, kabupaten PALI, Mahendra Kuswoyo (36 tahun), warga desa Karang Agung, kecamatan Penukal Abab, kabupaten PALI, dan seorang honorer bernama Dwi Agustian Putra Negara (25 tahun), warga jalan Reformasi desa Pelita Sari, kelurahan Pasar I, kecamatan Muara Enim, kabupaten Muara Enim.

Dari informasi yang diterima menyebutkan, terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis sabu antar kabupaten/kota itu bermula, saat petugas menerima laporan adanya sebuah rumah yang terletak di jalan Morevalen kelurahan Gunung Ibul, yang sering terjadi penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.

Kemudian Unit 2 Satresnarkoba Polres Prabumulih dipimpin langsung Kanit 2 langsung menuju ke TKP, dan melakukan penyelidikan. Tak ingin buruannya kabur, anggota Unit 2 langsung mengamankan 3 orang laki – laki yang sebelumnya terlihat mencurigakan. Ketiganya, ialah Madindar, Dwi Agustian, dan Mahendra yang ketika ditangkap sedang menyimpan atau membawa narkotika diduga jenis Sabu-Sabu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap seluruh badan dan tempat (TKP) dengan disaksikan oleh warga setempat.

Dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan yang dibalut lakban warna hitam dengan berat brutto 118,42 gram, yang ditemukan di dalam genggaman tersangka Madindar.

Di hadapan petugas, para tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu - sabu tersebut milik mereka bertiga yang didapat dari sdr. AM (inisial, red) dengan cara tersangka sdr. AM menitipkan 2 (Dua) Paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan yang dibalut lakban warna hitam untuk dijual kembali.

Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) buah handphone Nokia warna biru, 1 (Satu) buah handphone Infinix warna ungu, 1 (Satu) buah handphone Vivo warna Biru tosca, dan 1 (Satu) buah handphone Vivo warna Ungu, serta 1 (Satu) Unit Sepeda motor honda CB150 warna merah dengan plat nopol BG 4992 DAO. 

(Red)

Sumber : Humas Polres Prabumulih

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH