JAKARTA (20/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, pada hari Rabu 20 Maret 2024. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan saksi yang diperiksa, berinisal WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian Direktorat Impor Kementerian Perdagangan, diperiksa terkait dengan penyidikan dugaan pidana korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Kapuspenkum. [red/jmp]
Social Header