Breaking News

Uang Negara Rugi Capai 13 Miliar, Inilah Perkembangan Perkara Dana Bantuan PIP Kuliah Angkatan TA 2020-2022 Universitas Mitra Karya Bekasi

JAWA BARAT (04/02) - Dalam keterangan rilis tertulis Kejati Jawa Barat menjelaskan, bahwa terkait perkembangan perkara Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sd 2022 Universitas Mitra Karya Bekasi Jawa Barat, Kasus posisi singkat, Berawal pada tahun Tahun 2020 s/d 2022 pada Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek. Senin (04/02)

Adapun, dirilis sedari keterangan pers oleh awak media, menjelaskan Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2 :
- Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000./smtr
- Biaya Hidup sebesar Rp. 4.200.000. th 2020 dan
Rp. 5.700.000. th 2022./smtr

Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui BNI.

Kerugian Negara, dijelaskan Bahwa kerugian negara yang timbul atas d Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sd 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp.13.024.800.000. (Tiga belas Milyar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek.

Lebih lanjut, Tersangka:
-) Dr. H. S HARI JOGYA, S.H.,M.Si sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021 s/d sekarang, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-569M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024, Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-21/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024; 

-) Dr. H. SUROYO sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019 s/d 2021, Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 20/M.2/Fd.2/02/2024 tanggal 04 Maret 2024

Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Maret 2024 s.d 23 Maret 2024.

Hal tersebut, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print - 571/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Tsk. Dr. H. Suroyo; Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print - 572/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Tsk Dr. S Hari Jogya Sh. MSi.

Adapun, Pasal yang dilanggar, Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH