JAKARTA (30/04) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, pada hari selasa 30 April 2024. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan tim penyidik Kejagung Periksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP)
Adapun, kemuka Kapuspenkum menjelaskan bahwa kedua (2) saksi berinisal:
1. AM selaku Pimpinan Wilayah Perum Bulog Riau dan Kepulauan Riau tahun 2020
2. EW selaku Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
" Adapun kedua (2) orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD," kemuka Kapuspenkum
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandasnya. [red/jmp]
Social Header