Breaking News

2 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung, Terkait Perkara Komoditi Emas

JAKARTA (27/04) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat 26 April 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan dalam keterangan tertulis singkatnya, bahwa tim penyidik Kejagung Periksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Kemukanya menjelaskan bahwa saksi saksi diperiksa yaitu :
1. GAR selaku Karyawan Outsourcing pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
2. AK selaku pihak swasta.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, terangnya 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandas Kapuspenkum Ketut. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH