Breaking News

3 Saksi Diperiksa Kejagung Termasuk RR Kepala Kantor Bea Cukai Riau, Perkara Impor Gula PT SMIP

JAKARTA (23/04) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, Jakarta 

Dalam keterangan pers tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana mengatakan, saksi saksi yang diperiksa berinisial:
1. PA selaku Kepala Kantor KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020 s/d 2022, Selasa 23 April 2024.
2. RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode Juni 2019 s/d Juli 2020.
3. DV selaku Hanggar pada KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020.

" ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD," terangnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Kapuspenkum. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH