Breaking News

Direktur NGO -KAMPUS Rahmatulah.LN. Beri Raport Merah Pj Bupati Bekasi ??

Bekasi - Jabar || Jurnalismerahputih.com - Direktur NGO- KAMPUS Rahmatillah.LN memberi penilaian raport merah kepada Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan dari sudut pandang ter kait tentang kesejahteraan para guru honor di kabupaten Bekasi.

Menurut Rahnat jika melihat realitas pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi yang begitu pesat. Bahkan baru-baru ini telah berdiri Aeon Mall Delta Mas di pusat kota Delta Mas yang berada di Kabupaten Bekasi, yang terletak dibagian timur kawasan industri.

Kawasan tersebut tidak jauh dari lingkungan pemda Kabupaten Bekasi yang berjarak sekitar 2 km, dan tepatnya KM 37 jalan tol Jakarta-Cikampek,ujarnya

Rahmat menuturkan, Aeon Mall berada di lingkungan pusat perindustrian dan perekonomian area wilayah yang dimiliki oleh Kota Deltamas yang dimiliki perusahaan real estate terbesar di Indonesia, yaitu Sinar Mas Land dan Soegitz Corporation sebagai proyek pembangunan perkotaan terbesar di dunia. Dan di dalamnya termasuk kompleks pabrik perusahaan Jepang. Kawasan yang berkembang pesat dengan mengintegrasikan kawasan komersial dan institusi administrasi, pendidikan, dan medis. Soegitz Corporation memimpin bidang ini serta Kementerian Perdagangan, dan Perindustri yang berpartisipasi dalam penelitian kota pintar. Proyek ini telah diadopsi yang merupakan gabungan kolaborasi antara pemerintah dan swasta yang sedang dilakukan bertujuan Kabupaten Bekasi untuk dijadikan kota pintar yang mewakili Asia-Afrika. Ada rasa bangga untuk Kabupaten Bekasi, Apalagi pasca penetapan APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024 yaitu sebesar Rp 7,370 Triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 252 Milyar dari tahun 2023 yang hanya sebesar Rp.7,118 Triliun,katanya.

"Mesti kita sadari bahwa prioritas pembangunan 2024 masih di sektor pendidikan, infrastruktur jalan, penerangan jalan umum (PJU), dan normalisasi sungai serta anggaran pemilu dan kesehatan yang diamanatkan undang-undang. Namun miris tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan para guru tenaga kependidikan non ASN yang ada di Kabupaten Bekasi. Walaupun para guru non ASN sudah melakukan tugas dan kewajiban secara maksimal, tetapi hanya mendapatkan kebijakan sebagai jasa tenaga kerja (Jastek) yang diterima oleh para guru pendidikan non ASN sebagai imbalan dari semua kewajiban. Sangat miris yang dialami oleh para guru non ASN di Kabupaten Bekasi, pasalnya imbalan jasa jauh di bawah upah minimum (UMK) kabupaten Bekasi, karena Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan tidak mampu melaksanakan Perda Pendidikan nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kependidikan, tandasnya.

Oem Supandi salah satu perwakilan guru honor mengamini fakta yang disuarakan oleh Direktur (NGO - KAMPUS) Rahmatullah .LN. Oem mengungkapkan bahwa ketika pembahasan UMK dan terkait realisasi PERDA PENDIDIKAN tapi semuanya tidak dilaksanakan dan dijalankan oleh Pj. Bupati Dani Ramdan, sejatinya membuat PERDA PENDIDIKAN menggunakan anggaran APBD dan hasilnya tidak menjadi manfaat bagi kami para honorer jika khusus GTK (Guru dan Tenaga kependidikan ) non ASN yang bernaung di bawah Dinas Pendidikan, itu merupakan pelanggaran karena tidak melaksanakan Perda yang sudah menjadi lembaran negara, cetusnya, Minggu (28/04/2024).

Lanjut Oem mengatakan, bahwa APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024 sebesar 7.370 Triliun tetapi sangat miris dan memprihatinkan gaji guru honorer hanya 2 jutaan, padahal dari segi akademik wajib tingkatan Sarjana, "Ini sangat tidak menghormati dan menghargai profesi guru yang menjadi urusan wajib bagi pemerintah, pungkasnya. 

[Red/Jmp]

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH