Breaking News

Disinyalir Produksi Oli Palsu di Jatiuwung Kota Tangerang, Pengelola Sebut Nama Oknum Pati Mabes Polri Saat digerebek

BANTEN (30/04) || jurnalismerahputih.com - Saat dilakukan sidak ke salah satu gudang, tiba tiba pengelolah sebut nama oknum perwira tinggi di Mabes Polri, yang diketahui kalau nama yang disebut oleh pengelolah itu, adalah berpangkat Brigjen dan saat ini bertugas di Mabes Polri.

Hal itu diungkapkan Ketua team investigasi Lentera Masyarakat Banten 'dores saat dirinya Bersama Anggota Garnisun 0506 dan propam mabes polri Kepolisian, menyidak sebuah gudang di daerah Jati uwung Kota Tangerang, tepat nya di Jl. Kalisabi no. 2. Rt. 03 Re. 017 Kel. Uwung jaya Kota Tangerang, dan berhasil menemukan sejumlah oli yang sudah dikemas ke beberapa merek terkenal seperti Yamalube dan MPX10 di lokasi, (26/04/2024). 

" Kita sudah kordinasi ke penegak hukum tugas di Mabes polri, " sebut HERI yang mengaku sebagai pengurus pabrik oli palsu itu kepada dores by telepon saat dimintai keterangan di lokasi. 

Dari hasil dokumentasi didalam Gudang, terlihat kemasan kemasan oli siap edar, dan dipastikan tempat tersebut menjadi pabrik dan memproduksi Pelumas Oli merek palsu. Sekilas kondisi pergudangan terlihat sepi dan tertutup. 

keterangan: ilustrasi Gudang, terlihat kemasan kemasan oli siap edar, dan dipastikan tempat tersebut menjadi pabrik dan memproduksi Pelumas Oli merek palsu. [dok. : ist]


Namun tak disangka, ternyata menjadi pabrik oli palsu merek terkenal. Sebelumnya pada bulan Maret 2024 pihak kepolisian sudah menggrebek gudang tersebut dan mem police line nya. Namun kini pengelolaan masih tetap berjalan. 

Dari keterangan sumber yang tidak ingin disebut jati dirinya, kalau gudang tersebut masih beroperasi dan memproduksi oli palsu. Para pekerja saat melakukan pengoplosan berjumlah kurang lebih 20 orang dan bekerja pada malam hari, di gudang yang telah di police line. 

Bahkan, si pemilik yang disebut sebut berinisial 'Satr**' masih status tersangka di Mabes polri pada saat penggrebekan dilakukan pada bulan Maret 2024 lalu. 

" Mereka tetap produksi, bisanya dikerjakan pada malam hari. Pekerja nya 20 orang, jadi kalau ada polisi yang datang nanti police line nya dipasang balik. Bahkan gudang mereka bukan cuma ini, tapi ada tiga. Ada di cikupa juga daerah bekasi, jadi gudang ini yang paling kecil produksinya, " kata sumber di lokasi.

Ketua Umum Lentera masyarakat Banten 'Lis Sugianto, SH,' dirinya meminta pertanggung jawaban Kapolri, karena keterlibatan jajarannya dalam melindungi pelaku kejahatan. 

Menurut Sugi, memalsukan merek adalah perbuatan melanggar hukum. Dimana para pelaku dapat dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A dan E, UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, serta pasal 100 ayat 1 UU No.25.

Apalagi pemilik usaha oli palsu ini masih status tahanan luar, namun bisa melenggang dari ruaangan Tipider Mabes Polri yang tengah menangani kasus nya. 

" Kita minta Kapolri untuk menindak tegas oknum yang diduga mem back up pengusaha oli palsu ini. 

" Cukuplah peristiwa Sambo yang membuat institusi Polri tersandung jangan lagi ada Sambo ke dua. Biarkan masyarakat percaya kepada Polri sebagai penegak hukum dan terwujud nya Polri Presisi, " kata Sugi kepada awak media saat dimintai keterangan nya usai sidak ke gudang oli palsu di ujung jaya itu, (30/04/2023).

Merespon hal tersebut, pengacara Ilal Ferhard meminta oknum bintang satu tersebut agar tidak mem back up seperti ini.

" Saya minta segera ditindak tegas oknum tersebut, naman sekarang tidak jaman nya back up atau 'backing' bintang Mabes Polri karena Kapolri mau bersih bersih di institusi Kepolisian RI dari hal hal seperti itu," kemuka pengacara Ilal

" Kawan kawan di Komisi 3 DPR-RI , serta bapak TB 1 Kapolri bisa mendorong penangkapan Oli Palsu," pungkas Ilal. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH