Breaking News

Kejagung Periksa 2 Saksi, Perkuat Pembuktian Dugaan Korupsi Komoditas Timah

JAKARTA (03/04) || jurnalismerahputih.com - Pada hari Selasa 2 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Jakarta 

Diketahui, kemuka Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana sampaikan saksi diperiksa berinisial:
1. RA selaku GM PT Timah Tbk.
2. NAK selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

" Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," ujarnya

Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandas Kapuspenkum. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH