Breaking News

Kejagung Periksa 2 Saksi, Perkuat Pembuktian Perkara Komoditas Timah

JAKARTA (22/04) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 22 April 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 22 April 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah.

adapun, kemukanya saksi diperiksa, berinisial:
1. STY selaku CPI PT Timah Tbk.
2. SR selaku CPI PT Timah Tbk.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, ujar Kapuspenkum 

Lebih lanjut,  Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya. [Red/Jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH