Breaking News

Kejagung Periksa 2 Saksi Termasuk AGR selaku Komisaris PT RBT, Terkait Perkara Komoditas Timah

JAKARTA (03/04) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Rabu 3 April 2024. Jakarta

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan tim penyidik Kejagung Periksa 2 orang saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.

Kemuka Kapuspenkum sampaikan bahwa saksi diperiksa yaitu, berinisial:
1. AGR selaku Komisaris PT RBT.
2. KNNG selaku Pegawai PT RBT.

Adapun kedua (2) orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk TA 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, terang Kapuspenkum Kejagung.

" Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, " pungkasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH