Breaking News

Kejagung Periksa 5 Saksi Termasuk 2 Inspektur Tambang, Terkait Perkara Timah

JAKARTA (23/04) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Selasa 23 April 2024. Jakarta 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.

Adapun, saksi  saksi diperiksa yaitu sebagai berikut, berinisial:
1. APM selaku Inspektur Tambang.
2. ALB selaku Inspektur Tambang.
3. PC selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.
4. STY selaku CPI PT Timah Tbk.
5. SR selaku CPI PT Timah Tbk

Adapun kelima (5) orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, jelas Kapuspenkum 

diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH