JAKARTA (25/04) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, kamis 25 April 2024, Jakarta
Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana bahwa tim penyidik Kejagung Periksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Kemuknya menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. BW selaku Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2011 s/d 2014.
2. FRM selaku Perwakilan Bank Mandiri
Kapuspenkum menyampaikan, kedua (2) orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tukasnya. [red/jmp]
Social Header