Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi, Perkuat Pembuktian Perkara Emas Surabaya

JAKARTA (30/04) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Selasa 30 April 2024 memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 

Dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana bahwa saksi saksi diperiksa berinisial:
1. SFA selaku Coorporate Secretary Division Head PT Antam Tbk.
2. DJL selaku Menantu Sdr. TTP (Pemilik PT Sukajadi Logam).
3. SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam.
4. YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.

Adapun keempat (4) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, pungkas Kapuspenkum Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandas Kapuspenkum. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH