JAKARTA (22/04) || jurnalismershputih.com - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada hari senin 22 April 2024.
Demikian keterangan tertulis singkat dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dirilis awak media.
Kapuspenkum Kejagung mengemukakan, Tim Penyidik JAM Pidsus Kejagung didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jakarta, Senin (22/04)
Keterangan: sejumlah alat berat dan alat pemurni bijih timah aset PT RBT disita Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia di provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Senin (22/04/2024) [dok : ist]
" Dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah," jelas Kapuspenkum
Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. [red/jmp]
Social Header