Breaking News

Mantan Kepala Basarnas 'HA' Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kasus Korupsi

CAKUNG, JAKARTA TIMUR (01/04) - Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta menggelar sidang pertama Mantan Kabasarnas periode 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) HA, atas perkara tindak pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, di ruang Sidang Utama Dilmilti II Jakarta, Jl. Raya Penggilingan Kec. Cakung, Jakarta Timur, Senin (01/4/2024).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Adeng, S.Ag.,S.H., Hakim Anggota Kolonel Kum Siti Mulyaningsih, S.H., M.H., dan Kolonel Chk Arwin Makal, S.H., M.H., sebagai Panitera pengganti Mayor Chk Dani Subroto, S.H., M.H., dengan Oditur Brigjen TNI Safrin Rachman.

Sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan Nomer Perkara: 9-K/PMT.II/AU/II/2024 atas terdakwa Marsdya TNI (Purn) HA, yang disampaikan Oditur Kolonel Chk E.P.H. Prasetyo, Kolonel Chk Mukholid, dan Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo. 

Selesai membacakan surat dakwaan, Hakim Ketua memberikan kesempatan terhadap Terdakwa untuk berkoordinasi dulu bersama Penasehat Hukumnya apakah menerima atau ada keberatan. Dalam sidang tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya keberatan. 

" Saya keberatan dan akan mengajukan esepsi pada tanggal 22 April 2024,” ucap terdakwa.

keterangan: sidang perdana tipikor mantan kepala basarnas periode 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) HA, digelar di ruang Sidang Utama Dilmilti II Jakarta, Jalan Raya Penggilingan Kecamatan Cakung, terkait OTT oleh KPK dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Adeng, S.Ag.,S.H.,. Jakarta Timur, Senin (01/04/2024). [dok :ist]


Hal yang sama juga disampaikan oleh Penasehat Hukum HA yang menyatakan bahwa, dakwaan Oditur tidak jelas dalam menguraikan cara-cara atau perbuatan seperti apa yang dilakukan HA selaku Kabasarnas untuk memenangkan mitra-mitra tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa. 

Selanjutnya sidang diakhiri dengan keputusan Majelis hakim bahwa sidang ditunda dan akan digelar kembali atas esepsi/keberatan Terdakwa pada hari Senin, tanggal 22 April 2024.
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH